
Bekasi, WartaGlobal.id - Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi melaporkan anggota BPDnya sediri ke Polsek Muaragembong, diduga gegara status di whatsapp (WA)
MY (terlapor) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong dipanggil pihak Kepolisian Polsek Muaragembong pada:
Hari: Senin 16 Juni 2025
nomor :B/UK-1/RES.2.5.1/VI/2025/Sek.Mg
prihal : Undangan Wawancara Klarifikasi

Menurut keterangan MY, ini terjadi akibat dirinya membuat setatus di aplikasi whatsapp (WA) milik nya, karena ia sangat sulit berkomunikasi dengan Kepala Desa, berkaitan dengan anggaran Desa, bahkan tidak pernah dilibatkan sebagai BPD, juga karena sering mendapatkan tekanan dari masyarakatnya bahwa dirinya dianggap makan gaji buta atau tidak bekerja sebagai BPD
"Banyak warga yang mempertanyakan kinerja kami karena tidak ada pembangunan yang terlihat. Saya siap membuktikan kondisi tersebut dengan data dari 2023 sampai 2024,” ujar MY saat ditemui media. (16/06/2025)
MY mengaku pernah menanyakan soal RKPDes, kepada Kades, operator, dan juga ke ketua BPD, tetapi Kades dan operator memblokir nomor nya, dan ketua BPD malah berkata jangan nanya itu, itu pendaringan Lurah
"Saya minta ke operator, nomor saya diblokir. Saya tanya ke lurah dan Ketua BPD, juga diblokir. Ketua BPD bahkan bilang, ‘nggak usah nanya-nanya, anggaran itu pendaringan lurah’,” lanjut MY
Perlu diketahui bahwasanya terlapor sudah merasa janggal atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Pantai sederhana dimana dirinya sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyerapan anggaran.
Dirinya juga bertanggung jawab atas perbuatannya demi kemajuan Desa Pantai sederhana sebagaimana tugas yang diamanahkan terhadap dirinya.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Permendagri 110 / 2016 Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110 /2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat Desa. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Sedangkan Kepala Desa Pantai Sederhana belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
(Anto/tim)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment