
Bekasi, WartaGlobal.id - Ramai diperbincangkan program SPALD-S yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi jadi ajang percaloan.
Program mulia yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan akses sanitasi layak dan mengurangi kasus penyakit akibat sanitasi buruk, harus tercoreng dengan isu yang merebak ditengah masyarakat, Program pemerintah jadi ajang bisnis bagi oknum yang diduga mengatas namakan Dinas di Kabupaten Bekasi.
Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan lebih, oknum yang diduga mengatasnamakan Dinas tersebut mendorong atau mengarahkan para Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk berbelanja produk ke salah satu perusahaan yang diduga telah ditunjuknya.
Program Pemerintah pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPLAD-S) yang saat ini sedang digalakkan, menjadi ajang percaloan produk yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dugaan terjadinya ajang percaloan tersebut di utarakan oleh KSM disalah satu desa di Kabupaten Bekasi. Dia mengatakan, pengadaan produk untuk kebutuhan SPLAD-S diadakan oleh Dinas.
"Pengadaan biotank oleh dinas, bahasanya" ungkap salah satu KSM, yang tidak berani menyebutkan nama dengan alasan khawatir akan dipersulit nantinya. Rabu 4/6/2025
Tidak sampai disitu, belum lama ini juga terjadi perintan penunjukan langsung yang diduga dilakukan oleh Koordinator Fasilitator atau konsultan ke salah satu perusahaan dalam pembelanjaan suatu produk biotank, hal ini ditandai dengan bukti undangan melalui pesan WhatsApp kepada para KSM pada kegiatan SPALD-S yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Undangan tersebut seakan mengarahkan para KSM untuk berbelanja kepada perusahaan tersebut dengan mengatakan bahwa perusahaan tersebut adalah pendor pemenang.

"Ass" kepada bapak Kabid Dinas Permukiman , koordinator penyehatan lingkungan, ketua KSM dan tim pengadaan barang TFL SPALD-S (DAK).
Dengn ini kami mengundang pada selasa tanggal 3 juni 2025
Waktu : 08 : 00 wib
Tempat titik kumpul bs SPLAD-S DAK
Acara survey pabrik bio septicktank, sekaligus untuk penandatanganan SPK KSM dengan pendor pemenang"
Tulisan yang diduga dibuat oleh konsultan yang dilempar dalam sebuah group yang ditujukan kepada para KSM pada kegiatan SPLAD-S (DAK). Senin 02 juni 2025.
Melihat persoalan tersebut, hal ini tentunya menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu yang menyampaikan kritik tersebut adalah M. Romdon Aktivis mahasiswa dari Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI). Dia mengatakan praktek-praktek tersebut masuk dalam persoalan melanggar prinsip dalam pengadaan barang/jasa, hal ini pentingnya pengawasan ketat atas praktik seperti ini.
“ini adalah prakatek monopili yang dilakukan untuk menyabotase para pengusaha dan memotong paracKSM untuk bebas memilih produck terbaik,. Dari hal yang disampaikan para KSM pun sudah jelas, adanya praktek mojopoli atau penunjukan tidak sah, itu jelas melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaksana program untuk melaporkan jika memang menemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi.
"Masyarakat dan pelaksana program diharapkan untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik tidak wajar dalam pelaksanaan program DAK fisik tersebut, agar proses pembangunan yang dibiayai negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik," lanjutnya.
Dan dia juga mengatakan, dalam waktu dekat For DIKSI akan melakukan pelaporan terkait temuan diatas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah memenuhi unsur tindak pidana. Melanggar Undang - Undang pemberantasan Tipikor dan Perpres Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Anto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment