Bandung, jabarwartaglobal.id - Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah sukaraja kecamatan cicendo, kota Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Diduga barang/toko ini milik berinisial pak Eko tersebut menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.
Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Red//
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment