Pilkada 2024, Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Ikuti Apel Kesiapan Untuk Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pilkada 2024, Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Ikuti Apel Kesiapan Untuk Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Saturday, 23 November 2024
KAB_BEKASI,WARTAGLOBAL.ID Dalam rangka memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi ikuti apel kesiapan untuk kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK), bertempat di Kantor Kecamatan Serang Baru, Perum Mega Regency Kavling A, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/11/2024).

Usai mengikuti Apel Kapolsek Serang Baru mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Kami menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak terkait lainnya, "ujar AKP Bagus Susanto.

Dirinya juga mengimbau agar seluruh jajaran tetap mengedepankan profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas.

“Penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan suasana demokrasi yang tertib, aman, dan damai. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas selama Pilkada berlangsung, "terangnya seraya mengimbau agar dalam pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi dilakukan dengan hati-hati, usahakan baleho yang di tertibkan jangan sampai rusak.

Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung suasana Pilkada yang damai dan tertib, sekaligus mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan ruang publik yang adil dan tertib selama masa kampanye, "jelasnya.

Dari pantauan media, usai apel petugas gabungan langsung dikerahkan ke beberapa titik untuk melakukan penertiban APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment