KAB_BEKASI WARTAGLOBAL.ID Sebagai lambang Negara, Bendera memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam, Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada Bendera Merah Putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Selain itu, bagi siapa aja yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada Bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda
Akan tetapi di Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga sengaja membiarkan Lambang Negara Indonesia, luntur, kusam, hingga robek terpasang di depan Kantor Kecamatan.
Parahnya lagi disaat yang sama ada Pejabat Bupati di Kantor Kecamatan Muaragembong, yang sedang menghadiri HUT Muaragembong Ke 44.
Salah satu Warga yang juga ikut berkomentar, Ia merasa miris melihat Lambang Negaranya tidak terawat, padahal menurutnya Kantor Kecamatan adalah tempat para pejabat berkumpul, dan mirisnya ada Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Muaragembong.
"Waduh, itukan Lambang Negara kita, dulu para Pahlawan ngorbanin darah jagainnya, dan juga inikan Kantor Kecamatan tempat umum, tempat para pejabat, ada Pejabat Bupati juga, sangat berani Kecamatan Muaragembong di jaman Presiden Prabowo", ungkap Aman (30/1/2025)
Kuat dugaan pihak Kecamatan sengaja mengabaikan Bendera Indonesia, dan ketika di konfirmasi salah satu pegawai Kecamatan mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa bendera sobek.
"Iya bang nanti kita ganti, saya baru tau dari abang", jelas Teguh (30/1/2025)
Padahal mereka setiap hari di jam kerja berada di Kantor Kecamatan, akan tetapi tidak memperhatikan lambang Negara, yang seharusnya dijaga dan dirawat.
(Anto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment