KAB_BEKASI WARTAGLOBAL.ID Sebagai lambang Negara, Bendera memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam, Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada Bendera Merah Putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada Bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda
Akan tetapi salah satu Desa yaitu Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga sengaja membiarkan Lambang Negara Indonesia, luntur, kusam, hingga robek terpasang di depan Kantor Desa.
Saat awak media melintas Depan Kantor Desa Lenggahsari, melihat Lambang Negara Indonesia sudah usang, luntur, hingga robek, seakan di biarkan begitu saja.
Salah satu Warga yang melintas juga ikut berkomentar, Ia merasa miris melihat Lambang Negaranya tidak terawat, padahal menurutnya dahulu para Pahlawan mengorbankan darahnya menjaga Sang Merah Putih.
"Waduh benar keterlaluan Lurah Lenggahsari, itukan Lambang Negara kita, dulu para Pahlawan ngorbanin darah jagainnya, dan juga inikan Kantor Desa tempat umum, tempat pelayanan publik, sangat berani di jaman Presiden Prabowo", ungkap Aman (29/11/2024)
Hingga berita ini ditayangkan pihak Kepala Desa atau staff belum bisa dimintai keterangan, Sebab Kantor Desa Lenggahsari dalam keadaan sepi, tidak ada aktivitas.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment