Lapor pak Polisi Di Mohon Di Tindak Tegas Para Pengedar Obat Terlarang Dan Di Jual Bebas Sehingga Merusak Masa Depan Anak Dan Para Pemuda - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Lapor pak Polisi Di Mohon Di Tindak Tegas Para Pengedar Obat Terlarang Dan Di Jual Bebas Sehingga Merusak Masa Depan Anak Dan Para Pemuda

Kamis, 15 Februari 2024

SUMEDANG | wartaglobal.id | Marak penjual obat terlarang, Adapun jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari toko tersebut menjual jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. Di antaranya, ratusan butir tramadol yang didapat dari toko tersangka Alx
 Yang berlokasi, nanjungmekar kec. Ranca ekek kab. Sumedang Jawa Barat, 15/02/24

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, RH mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

Tramadol/Eximer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonist

"Kami diisini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep." Cetus penjaga toko ALEX nama samaran


Pembeli yg berinisial (Bu) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter. 

Adapun, obat-obatan terlarang yang dijual di apotek tersebut di antaranya obat golongan G, salah satunya Tramadol. Tramadol ini merupakan salah satu jenis obat yang sedang digandrungi pelajar dan pemuda saat ini.

"Jenis obat Tramadol adalah obat yang digunakan untuk menahan rasa sakit setelah operasi bedah. Dan obat ini boleh dikonsumsi harus dengan resep dokter. Akan tetapi yang terjadi malah dengan mudah mendapatkan Tramadol yang dijual bebas di kalangan para pelajar dan pemuda," 

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada  pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan  ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di kec. Rancaekek kab. Sumedang Jawa Barat

" Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter." Pungkasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Tim/red)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar