Maraknya Penjual Obat Terlarang di Wilayah Cimahi kab.Bandung, Aparat Setempat Seakan Akan Menutup Mata - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Maraknya Penjual Obat Terlarang di Wilayah Cimahi kab.Bandung, Aparat Setempat Seakan Akan Menutup Mata

Monday, 25 December 2023

Bandung | WartaGlobal | Maraknya penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti TRAMADOL dan Excimer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik. Kejadian, senin (25/12/2023).

Tramadol/Eximer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media penjual berinisial SN  mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter,Emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep." Cetus nya


Pembeli yg berinisial (BL) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter. 

"Saya sering belanja di toko tersebut, setelah saya minum badan terasa enjoy," ucap BL 

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal  196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, RH mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

"Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter." Ujar RH

menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan terutama oknum terkait

Serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal terutama para remaja.

Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.

(Tim Investigasi)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment