TASIK JAWA BARAT, WartaGloba.id - Saat Kami melintas Di pom pave Tasik melihat kendaraan truk dengan plat E 9158 AF bermuatan BBM jenis solar subsidi
Diduga kendaraan bok yang bermuatan bio solar tersebut akan menjualnya ke mafia untuk ditimbun. 26/12/23
Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada tengah malam tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, (26/12/2023).sekitar pukul 02:15 wib
Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan berinisial B mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis truk itu sudah berlangsung lama, pungkasnya
Mereka ngambil tengah malam kadang ada 2 sampai 4 mobil truk atau boks yang bolak-balik ngisi. Sekarang baru dua mobil boks putih yang ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi sekitar 4 unit kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi hanya 2 sampai 3 unit dalam satu malam, ujarnya
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
(Red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment