KARAWANG, jabar.wartaglobal.id - Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau kembali Surat Putusan Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana,MH.Kes,Sp.DV.
Rekomendasi KASN dengan nomor B-271/JP.01/02/2023 itu menyebutkan, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bupati Karawang direkomendasikan untuk menugaskan dr. Fitra Hergyana untuk melaksanakan kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Rekomendasi yang KASN sampaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang. Bila tidak, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sangsi kepada Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
KASN telah menerima pengaduan masyarakat yang diterimanya 9 Desember 2022 yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistim merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (FM*/)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment