Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo Disorot, ASH Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

More News

logoblog

Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo Disorot, ASH Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng

Monday, 2 November 2026
Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo Disorot, ASH Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng

SOLO RAYA, ASWINNEWS.COM– Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai sorotan dan memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas aparat kepolisian, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta proporsionalitas penggunaan kewenangan negara.

Operasi yang melibatkan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob tersebut disebut sebagai pengembangan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Namun, laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur, pemeriksaan pada dini hari, hingga penyitaan sejumlah barang pribadi menjadi perhatian publik. Komnas HAM juga telah meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. (ASH), pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, mendesak Kapolri agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan independen.

ASH menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berat, penyalahgunaan kewenangan, atau kegagalan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pimpinan, termasuk Kapolda Jawa Tengah, evaluasi jabatan hingga pencopotan harus dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan.

"Saya mendesak Kapolri memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan. Jika terbukti terdapat pelanggaran berat, penyalahgunaan kewenangan, atau kegagalan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah, pencopotan jabatan harus dipertimbangkan secara tegas. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan berseragam berjalan tanpa pertanggungjawaban!" tegas ASH.

Hukum Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan HAM

ASH mengingatkan bahwa kewenangan penggeledahan dan penyitaan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Laporan mengenai pengerahan puluhan personel bersenjata ketika santriwati berusia 10–16 tahun sedang tidur, termasuk dugaan penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab, menurutnya harus diperiksa secara objektif.

Begitu pula laporan mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan, emas, dan barang pribadi lainnya yang dipersoalkan pihak pesantren. Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk penelusuran dokumen penggeledahan, berita acara penyitaan, dan daftar barang yang diamankan.

"Apabila aparat memiliki izin pengadilan, izin tersebut tetap bukan cek kosong untuk melakukan tindakan apa pun. Cara pelaksanaan, kebutuhan penggunaan kekuatan, perlindungan anak, penghormatan terhadap privasi, dan administrasi penyitaan tetap harus diuji. Legalitas dokumen tidak otomatis menghapus kewajiban menghormati HAM," ujarnya.

Perlindungan Anak Tidak Boleh Diabaikan

Menurut ASH, keberadaan santriwati yang masih berusia anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak wajib menjadi pertimbangan, termasuk dalam pelaksanaan penggeledahan, pemeriksaan, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Apabila dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, atau pemeriksaan tanpa pendampingan sebagaimana diwajibkan ketentuan hukum terbukti, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme etik maupun proses hukum sesuai unsur pelanggarannya.

"Santri bukan musuh negara. Pesantren bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dengan mengabaikan martabat manusia. Penegakan hukum harus memburu pelaku berdasarkan bukti, bukan menimbulkan ketakutan kolektif terhadap anak-anak yang sedang belajar dan beribadah," tandasnya.

Kapolri Diminta Pastikan Pemeriksaan Transparan

ASH mengapresiasi langkah Komnas HAM yang meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif atau pernyataan institusional, tetapi menghasilkan kesimpulan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, dugaan pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap pemilik usaha tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan terhadap para santri.

"Ukuran kewibawaan Polri bukan terletak pada banyaknya personel bersenjata yang dikerahkan, melainkan pada kemampuan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Jika pelanggaran terbukti, jangan lindungi jabatan di atas keadilan. Evaluasi, sanksi, dan pencopotan harus dijalankan sesuai tingkat tanggung jawab," tegas ASH.

ASH menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi impunitas. Ketegasan terhadap tindak pidana harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran berat dalam penggerebekan pesantren tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah dan objektif, pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang terbukti memiliki tanggung jawab institusional.

**Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan.**

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi ASWINNEWS.COM**
*Tajam, Berimbang dan Ter-Update*

ASH desak Kapolri evaluasi Kapolda Headline pasantren putri Pendidikan pengerebegan Sukoharjo

No comments:

Post a Comment

Memuat konten...