Disnaker Beri Perhatian Khusus terhadap 97 Karyawan Terdampak PHK, Mediasi Masih Berproses - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Disnaker Beri Perhatian Khusus terhadap 97 Karyawan Terdampak PHK, Mediasi Masih Berproses

Sunday, 27 September 2026
Disnaker Beri Perhatian Khusus terhadap 97 Karyawan Terdampak PHK, Mediasi Masih Berproses


PURWAKARTA, Warta Global ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut berdampak terhadap 97 karyawan, termasuk Abdul Rojak.

Persoalan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan dan pembinaan oleh Disnaker. Upaya komunikasi serta pencarian solusi antara pekerja dan pihak perusahaan juga masih terus dilakukan.senin( 28 /9/2026)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Tenaga Kerja Disnaker Purwakarta, Ardi Wahab, S.T., M.T., mengatakan pihaknya masih memproses persoalan tersebut.

“Masih dalam proses,” ujar Ardi Wahab saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Ardi, Disnaker memberikan pembinaan kepada karyawan yang terdampak PHK serta berupaya mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Disnaker juga membuka kemungkinan adanya penyelesaian yang memungkinkan sebagian atau seluruh pekerja terdampak kembali bekerja. Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil komunikasi, pembahasan, dan kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Salah satu pertimbangannya, para pekerja dinilai telah memiliki pengalaman serta memahami kondisi dan lingkungan kerja di perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja.

Persoalan tersebut mendapat perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Disnaker terkait perkembangan penanganan kasus yang tengah berlangsung.

Ardi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan proses dan pembahasan lebih lanjut. Penanganannya diperkirakan masih akan berlangsung hingga Desember mendatang.

Sementara itu, terkait informasi mengenai adanya peralihan perusahaan dari Abdul Rojak kepada RS Herlina yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan PHK, Disnaker masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Termasuk mengenai kemungkinan adanya faktor persaingan usaha atau kepentingan bisnis, hal tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan bukti serta penjelasan dari pihak terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi yang cukup untuk memastikan penyebab maupun latar belakang PHK tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai fakta serta mekanisme yang berlaku.

Disnaker diharapkan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.***(RK)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment