Warga Campaka Kecewa, Audensi Ke DPRD Purwakarta Hanya Dihadiri Staf PTPN VIII
Purwakarta, Warta Global – Warga Kecamatan Campaka kembali merasa kecewa dalam upaya penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN VIII. Sebelumnya, audensi ke DPRD Kabupaten Purwakarta pada 15 Januari 2026 tidak membuahkan hasil karena jajaran direksi PTPN tidak hadir. Warga yang difasilitasi oleh Pemdes Campaka telah mengirim surat audensi jauh-jauh hari dan berharap DPRD bisa memanggil pihak PTPN untuk memberikan jawaban terkait hak atas tanah mereka.
Audensi lanjutan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026 kembali mengecewakan. PTPN VIII hanya menghadirkan kuasa hukum, tanpa kehadiran jajaran direksi. Salah seorang perwakilan warga, Pandu Fajar Gumelar, mengungkapkan kekecewaannya:
"Permasalahan tanah ini sebenarnya sederhana. PTPN seharusnya memiliki itikad baik untuk mengembalikan tanah hak milik masyarakat atas penggunaan HGU yang sudah berakhir. Namun yang hadir hanya staf biasa yang menyampaikan permohonan maaf dan janji akan menyampaikan ke pimpinan. Ini sangat konyol, padahal kami sudah dua kali melakukan audensi ke DPRD."
Meski demikian, Pandu tetap percaya kepada DPRD, khususnya Komisi I, yang berjanji turun ke lapangan, mendata ulang tanah, dan memberikan rekomendasi ke pihak terkait. Selain itu, Bapeda akan membantu agar SPPT atas lahan warga diterbitkan sehingga warga dapat membayar pajak secara sah.
Pandu menambahkan, sengketa ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian komprehensif. Menurutnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini. Ia menekankan:
"Kalau PTPN merasa tanah itu bukan haknya, segera selesaikan masalah ini dan keluarkan SPPT. Jangan biarkan masalah ini menjadi komplik berkepanjangan. Ini adalah hak warga yang berasal dari leluhur mereka dan sudah bersertifikat."
Sengketa lahan ini sebelumnya pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat pada 14 Juli 2014, dengan rekomendasi untuk pendataan ulang, namun hingga kini belum terealisasi.
---
Penulis RK l Redaksi warta global .ID
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment