
Kab.Bekasi, WartaGlobal.id – Rasa frustrasi kian memuncak di kalangan korban dugaan penipuan investasi kontrakan di Kabupaten Bekasi. Hampir dua tahun sejak laporan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi, proses hukum terhadap terlapor berinisial HJ tak kunjung menunjukkan titik terang.
Arif Riyanto (44), salah satu korban, bersama tujuh orang lainnya mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan keuntungan sewa Rp500 ribu per pintu kontrakan setiap bulan. Namun pembayaran hanya berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.
“Kerugian saya sendiri Rp25 juta, total kerugian delapan orang korban sekitar Rp269 juta,” ungkap Arif, warga Cibitung, Bekasi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/3292/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Desember 2023. Namun hingga kini, Arif dan rekan-rekannya belum mendapat kepastian hukum, bahkan menemukan kontrakan yang dimaksud telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka.
Arif menyebut, beberapa bulan lalu saksi dari pihaknya sudah dipanggil penyidik. Bahkan salah satu korban, Ibu T (40), juga mendatangi Polres Metro Bekasi pada tanggal (27/7) untuk membuka laporan tambahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan proses hukum.
“Jadi kita warga masyarakat bingung mau mengadu ke siapa lagi dengan permasalahan ini. Sudah dua tahun lebih belum ada kejelasan. Kita sudah merasa capek sendiri jadinya, menunggu yang tidak pasti, sedangkan kita harus cari duit setengah mati,” keluh Arif, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini menjadi potret buram lambannya penanganan laporan masyarakat dengan kerugian besar. Para korban berharap penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar proses penyidikan kembali berjalan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment