Menjelang Putusan MK tanggal 24 Februari 2025, paslon 3 ade -iip seperti apa?
Tasikmalaya - Putusan MK terkait gugatan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan diputuskan pada tanggal 24 Februari 2025, rencana putusan MK mendapatkan reaksi dari sebagian besar pendukung paslon 3 ade -iip , seperti dari Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya Dede Saepul Anwar, Deden Hidayat FKDM,Anwar Anshori FPP, Apipudin BKPRMI, Hasan Basyri DKM Mesjid Agung Basturohman
Dikatakan, Aa Rohmadin (LPTQ), sikap mereka ini mendegradasi Hakim Mahkamah Konstitusi Berisi Fitnah dan Provokasi Menjelang putusan perkara di MK besok, sejati nya mereka itu bukan hanya pendukung paslon 3 Ade - Iip tapi mereka juga pelaku penerima dana hibah yang sudah kami laporkan ke KPK RI agar segera dilakukan penindakan hukum." Ujar Harry Khoirul Anwar Konsultan Pendamping Paslon 2 Cecep - Asep.
Berikut Kajian Yuridis Formal Terkait Instruksi Pembuatan Video Testimoni oleh pendukung paslon 3 Ade - Iip :
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan, berikut adalah kajian yuridis formal terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia:
1. Analisis Konten Surat
Surat tersebut menginstruksikan pembuatan video testimoni dengan beberapa poin utama:
Mengucapkan terima kasih kepada KPU atas penyelenggaraan Pilkada sesuai ketentuan.
Mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 03 (H. Ade Sugianto - H. Iip) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ancaman aksi massa secara terstruktur, sistematis, dan massif jika Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan hasil Pilkada.
2. Potensi Pelanggaran Hukum
Berikut adalah analisis terhadap potensi pelanggaran hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan:
a. Pelanggaran terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu : Melarang setiap orang atau kelompok melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam rangka mempengaruhi proses pemilu atau pilkada.
Dalam surat ini, terdapat ancaman untuk "bergerak secara terstruktur, sistematis, dan massif" jika MK tidak memutuskan sesuai harapan. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi atau upaya mempengaruhi independensi MK, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum pemilu.
b. Pelanggaran terhadap UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman : Menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan berdasarkan asas independensi tanpa campur tangan pihak lain.Ancaman dalam surat tersebut dapat dianggap sebagai upaya intervensi terhadap independensi MK, yang merupakan lembaga yudikatif. Hal ini melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
c. Pelanggaran terhadap UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (2) UU ITE : Melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman atau menakut-nakuti.
Jika video testimoni yang dibuat berisi ancaman aksi massa atau provokasi yang dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE.
d. Pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Prinsip Hukum Prosesual : Setiap sengketa hasil pemilu/pilkada harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, yaitu melalui MK. Upaya menggalang dukungan publik dengan ancaman aksi massa dapat dianggap sebagai upaya mengabaikan mekanisme hukum yang sah.
e. Pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 6 huruf b UU No. 9/1998 : Melarang tindakan anarkis, provokasi, atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ancaman aksi massa secara massif dalam surat ini dapat dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum
3. Kesimpulan Hukum
Berdasarkan analisis di atas, instruksi dalam surat tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pelanggaran terhadap UU Pemilu , karena mengandung unsur intimidasi dan upaya mempengaruhi proses hukum di MK.
Pelanggaran terhadap UU Kekuasaan Kehakiman , karena mengancam independensi lembaga yudikatif.
Pelanggaran terhadap UU ITE , jika video testimoni yang dibuat berisi ancaman atau provokasi.
Pelanggaran terhadap UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat , jika aksi massa yang direncanakan bersifat anarkis atau mengganggu ketertiban umum.
4. Rekomendasi
Untuk menghindari konsekuensi hukum, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
Menghentikan Penyebaran Surat : PD DMI Kabupaten Tasikmalaya sebaiknya mencabut atau menarik surat tersebut agar tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut.
Meninjau Ulang Isi Video Testimoni : Jika video testimoni tetap akan dibuat, pastikan isi videonya tidak mengandung ancaman, provokasi, atau unsur yang dapat dianggap melanggar hukum.
Konsultasi Hukum : Melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau advokat untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Instruksi dalam surat tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum yang serius, terutama terkait independensi MK, ketertiban umum, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi perlu segera dilakukan untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment