Fadhlan Rahman Tanggapi soal Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP pada Dimensi Hukum Administrasi Negara, ini Infonya! - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Fadhlan Rahman Tanggapi soal Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP pada Dimensi Hukum Administrasi Negara, ini Infonya!

Tuesday, 11 February 2025
Fadhlan Rahman Tanggapi soal Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP pada Dimensi Hukum Administrasi Negara, ini Infonya! 


Jakarta - Fadhlan Rahman, Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Selatan menanggapi soal Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP pada Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN). 12/2/25

Dikatakan,oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Pasalnya penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini menjadi sorotan. Karena asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia antara Kepolisian dan Kejaksaan. Tegas Fadhlan


Dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Asas dominus litis di Indonesia merupakan konsep hukum yang menempatkan jaksa atau penuntut umum sebagai pemimpin atau pengendali proses penuntutan. Namun, konsep ini telah mengalami perubahan dan perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu permasalahan utama terkait asas dominus litis adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh jaksa atau penuntut umum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses penuntutan. Penyalahgunaan

Kekuasaan Jaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan yang luas dalam proses penuntutan, sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Persoalan ini menjadi perhatian utama dalam konsep Ketidakadilan, Dominus litis dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan untuk menentukan apakah seseorang harus diadili atau tidak. Dominus litis dapat menyebabkan diskriminasi dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum dapat memilih untuk tidak menuntut seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak berwenang.

Menurut Fadhlan "persoalan ini membuat proses hukum menjadi kurang Akuntabilitasnya Dominus litis dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum tidak selalu bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses penuntutan".
tak hanya itu ini menjadi fokus utama dalam 
Perlindungan Hak-Hak Terdakwa dalam persidangan, Dominus litis dapat menyebabkan kurangnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan yang luas dalam proses penuntutan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment