Warga Cikumpay Cicadas Purwakarta Meminta Ke- PTPN Untuk"Kembalikan tanah kami" - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Warga Cikumpay Cicadas Purwakarta Meminta Ke- PTPN Untuk"Kembalikan tanah kami"

Wednesday, 11 December 2024

Purwakarta-Warta global.Id/ -Kembalikan tanah kami" begitulah teriakan warga yang tanahnya belum dikembalikan oleh pihak penyewa Perkebunan PTPN 8 Cikumpay block Cicadas,
Tanah seluas 53 Hektar yang terletak diwilayah Desa Campaka Kec Campaka Kab Purwakarta dengan no Persil 937 75 DII Menurut Impo sewa menyewa antara tanah milik warga dan PTPN 8 Cikumpay block cicadas berakhir ditahun 1997 yang lalu tapi faktanya sampai sekrang status tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN 8 Cikumpay. 11-12-2024


Isu yang mulai tersebar dikalangan masyarakat  Campaka bahwasaya pada hari ini tg 11 Desember akan ada exsekusi tanah diwilayah blok Ciciladas perkebunan PTPN 8 Cikumpay, hal ini membuat para warga khususnya yang merasa ahlli waris yang kebanyakan  warga Desa Campaka  pemilik asli tanah tersebut merasa gelisah dan berkumpul dilokasi tanah tersebut.
Komarudin salah satu ahli waris yang hadir merupakan tokoh Masyarakat Cikumpay  mengungkapkan kepada awak media Gayabekasi.id 

Bahwa Warga Campaka, Kabupaten Purwakarta,  mengeluhkan  ketidak jelasan  status  tanah  mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Kami menuntut  kejelasan  dan  menginginkan  hak  atas  tanah  leluhur  kami dikembalikan.
Kami berkumpul disini, mendengar pada hari ini akan dilaksanakan exsekusi lahan tanah seluas 53 Hektar hasil putusan pengadilan, jujur kami akan tolak putusan itu dan akan mengajukan surat ke PTPN dan BPN tentang setatus hak tanah kakek buyut kami,  untuk itu kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat berkumpul disini untuk mempertanyakan apabila exsekusi benar dilaksanakan.
 



Lanjut Komar,  Pertama  awal masalah ini apa sampai  ke ranah  hukum,  seharusnya sesuai  aturan, kalau habis masa kontrak,  habis masa haknya, kembalikan lagi. Itu seharusnya yang dilakukan oleh PTPN, Itu kan aturannya. Tapi selama ini  tanah  Itu masih dikuasai oleh PTPN 8 cikumpay, makanya saya mau kejelasan, dan mau melihat hak guna usaha (HGU) dari PTPN, kalau nanti kita yang menuntut hak kita dipermasalahkan secara  hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya pengin keadilan yang adil, diputuskan secara adil, baik secara agama ataupun perundang-undangan yang berlaku dinegara kita, sekali lagi kami minta penjelasannya. Keputusan yang seadil-adilnya itu Pak," ucap Komar ke awak media yang meliput,
 
 
 
Salah seorang warga merupakan ahli waris yang tidak mau disubutkan namanya  menjelaskan  bahwa  tanah  tersebut  pernah  digugat  oleh  Agustin  ke  Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta, dan kami mendengar juga gugatan tersebut dimenangkan oleh Agustin, kami melalui media ini menanyakan   dasar  kepemilikan  Agustin  terhadap  tanah  tersebut seperti apa??? " kalau kita bicara tadi keputusan pengadilan, ya Pak. Apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, ya, dari putusan Pengadilan Negeri-nya atau dari Mahkamah Agung-nya. Terus, saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya harus ada keabsahanya dari mana? Apa ada transaksi jual beli? Yang saya tahu dari para leluhur kami, nenek kakek kami waktu itu ini adalah sewa meyewa  Pak, bukan menjual, dan kami akan mempertanyakan keabsahan dokument tanah ini ke kepala desa Campaka Menyewakan  ujar warga tersebut.
 

 
Ditempat yang sama Suhandi' salah seorang tokoh masyarakat mengatakan bahsanya  Agustin  merupakan  keturunan  Belanda  dari  zaman  penjajahan. karena ini masalah sewa menyewa itu sudah berakhir di 1997 ya Pak. Harusnya pihak yang menyewa mengembalikan lagi kepada pemilik aslinya, ini adalah tanah adat,  kami warga pribumi, disini kami memohon kepada pemerintah atau pejabat-pejabat yang sekrang menjabat baik itu dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendengarkan keluhan kami, khususnya BP President Prabowo, pak mohon bantu kami ucap Suhandi.



*** ( H. Udin/ RK)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment