Ketua DPC Repdem Purwakarta Akan Bawa Ke Ranah Hukum Terkait Hutang Persipo. - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua DPC Repdem Purwakarta Akan Bawa Ke Ranah Hukum Terkait Hutang Persipo.

Friday, 19 September 2025
Ketua DPC Repdem Purwakarta Akan Bawa Ke Ranah Hukum Terkait Hutang Persipo.



PURWAKARTA Warta Global, ID/-- Terkait pinjaman sertifikat oleh Persipo kepada salah seorang warga Kampung Ciselang RT.20, RW.06, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, yang bernama Munjin Aminudin, terhitung dari bulan Okrober 2010, sampai saat ini belum terselesaikan.

Adapun pinjaman tersebut berupa, sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BJB Cabang Purwakarta dengan nominal Rp.60.000.000, (enam puluh juta) rupiah, dengan kesepakatan bersama antara Kepala Cabang Bank BJB Purwakarta bersama Pengurus (KSB) Persipo.


Munjin Aminudin selaku pemilik sertifikat rumah mengatakan bahwa, pihaknya memberikan bantuan pinjaman sertifikat tersebut dikarenakan ada kesepakatan dan berjanji akan dibayarkan pada bulan Maret 2011. Namun sampai saat ini dari pihak Persipo tidak bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Munjin berharap, pihak Persipo bertanggung jawab dan secepatnya membereskan permasalah ini, mengingat sudah 15 tahun pihak "Persipo tidak pernah sedikitpun berniat baik untuk mengembalikan dan atau membayar hutang kepada pihaknya, "ungkapnya.

Sementara, Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana SH., yang juga selaku kuasa hukum dari keluarga Munjin Aminudin, menyampaikan "Bahwa mengenai permasalahan ini pihaknya akan mengajukan gugatan terkait one prestasi yang dilakukan oleh Persipo  ke Pengadilan Negeri Purwakarta. 

Dikarenakan permasalah tersebut sudah berlarut-larut, dan dari pihak "Persipo sendiri tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak korban. Maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, "tegas Asep.

"Perlu diketahui bahwa, Munjin Aminudin, adalah Sekretaris Repdem Purwakarta, tentu saya akan bantu sampai pihak Persipo mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya kepada pihak korban, "pungkasnya.***(RK)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment