Indonesia butuh Evaluasi dalam penegakan hukum - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Indonesia butuh Evaluasi dalam penegakan hukum

Tuesday, 31 December 2024
Indonesia butuh Evaluasi dalam penegakan hukum

Oleh: Muh Adam Arrofiu Arfah
Koordinator Komunitas Debat dan Riset Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta - Mengakhiri tahun ini, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa permasalahan hukum di Indonesia masih sangat kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Refleksi ini menjadi penting untuk menilai sejauh mana kita telah melangkah dalam menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

1. Korupsi
Korupsi tetap menjadi momok besar yang menghantui berbagai sektor, mulai dari pemerintahan hingga swasta. Meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kenyataannya menunjukkan bahwa banyak kasus besar yang masih tertunda dan belum terselesaikan. Penegakan hukum dalam kasus korupsi kerap kali mencerminkan tekanan politik dan lemahnya keberanian untuk menindak aktor-aktor besar.

2. Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang sering dianggap tebang pilih mencederai prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pilar utama negara hukum. Tokoh politik dan pengusaha besar sering mendapatkan perlakuan istimewa, sementara masyarakat kecil harus menghadapi kekerasan struktural tanpa perlindungan yang memadai.

3. Kriminalisasi Aktivis
Tahun ini, kita kembali melihat sejumlah kasus kriminalisasi terhadap aktivisme yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Fenomena ini tidak hanya membatasi ruang demokrasi, namun juga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk bersuara. Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi harus tetap berada dijunjung tinggi.

3. Kelemahan dalam Sistem Peradilan
Independensi dan transparansi sistem peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Mafia peradilan, suap, dan intervensi politik menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Reformasi mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kepentingan.

4. Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM, baik dalam konflik agraria, kasus Papua, maupun hak-hak pekerja, menunjukkan wajah buruknya penegakan hukum di Indonesia. Lambatnya penuntasan kasus-kasus HAM berat masa lalu juga menampilkan lemahnya komitmen negara terhadap keadilan bagi korban.

5. Kriminalitas dan Keamanan
Angka kriminalitas yang terus meningkat, baik kejahatan konvensional maupun siber, mencerminkan tantangan besar dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penegakan hukum yang adaptif dan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika ini.

6. Revisi Undang-Undang Kontroversial
Revisi sejumlah undang-undang seperti UU ITE, KUHP, dan UU Cipta Kerja kembali menuai protes masyarakat karena dianggap mengancam kebebasan sipil dan mencederai hak pekerja. Terlebih lagi, tahun politik 2024 memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi terkait pesta demokrasi justru menciptakan ketidakadilan dan konflik kepentingan.

7. Isu Lingkungan Hidup
Masalah lingkungan seperti pembalakan hutan, pertambangan ilegal, dan pencemaran lingkungan masih sering kali diabaikan. Ketegasan hukum terhadap pelaku, terutama perusahaan besar, harus menjadi prioritas untuk melindungi sumber daya alam dan generasi mendatang.

8. Krisis Kepercayaan terhadap Lembaga Hukum
Skandal yang melibatkan lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan, dan Kepolisian memberikan kepercayaan masyarakat. Tanpa reformasi dan akuntabilitas yang nyata, sulit bagi lembaga-lembaga ini untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat.

Maka dari itu
ini menjadi pengingat bahwa membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan terpercaya memerlukan upaya kolektif. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil, sejarawan, dan media memiliki peran penting dalam mengawal perubahan. Semoga tahun mendatang membawa harapan baru bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Hormat saya,
Muh Adam Arrofiu Arfah
Koordinator Komunitas Debat dan Riset
Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment