KAB_BEKASI,WARTAGLOBAL.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Mitra Karya (UMIKA) untuk angkatan 2020 hingga 2022.
Pengembalian ini berasal dari terdakwa *SUROYO*, yang menjabat sebagai rektor UMIKA periode 2020-2021, dan terdakwa Sri Hari Jogja, yang menjabat rektor pada 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa dana Rp7 miliar ini merupakan uang pengganti terhadap kerugian negara.
"Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum (Jaksa,red)," kaya Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).
Dwi menambahkan bahwa penyimpangan dalam program dana bantuan PIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13.496.700.000. Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dengan modus memotong dana bantuan PIP.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment