Bandung | WARTA GLOBAL | Irul (23), nama samaran, warga Kp. Sangkan Betah, Parung serab kec. Soreang, kab. Bandung Jawa Barat menjual obat keras tanpa izin. Obat yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter itu ditawarkannya secara daring Maupun off-line. Tegasnya,
”Obat keras itu disimpan di toko yang mirip dengan toko kosmetik. Mereka transaksi offline atau online sebelum ketemu di tempat yang sudah disepakati,” kata penjaga toko IR yang tidak mau di sebutkan namanya, 19/2/24
Polisi masih menelusuri pemasok obat keras kepada IR dan jaringannya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
IR menjual obat keras tanpa izin itu kepada teman ataupun kenalannya. katanya
”Pelaku mengaku obat keras itu dibeli dari orang lain yang masih ditelusuri tim narkoba,” tutur nya
Kapolda Jawa Barat menuturkan, dinamika di masyarakat menjadi tantangan bagi polisi untuk aktif mencegah, mengawasi, dan menindak penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut terus digalakkan, terutama di Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang ada di Jawa Barat
(Redaksi)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar