TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik

Saturday, 25 July 2026
TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

NASIONAL Warta Global ID– Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memantik perdebatan di ruang publik. Perdebatan tersebut bukan semata mengenai upaya negara meningkatkan penerimaan pajak—tujuan yang pada prinsipnya patut didukung—melainkan mengenai mekanisme yang ditempuh, khususnya pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan wajib pajak hingga ke tingkat desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan institusi negara. Apakah pelibatan tersebut hanya merupakan bentuk kerja sama administratif, atau menjadi indikasi meluasnya pendekatan keamanan dalam urusan administrasi sipil?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap TNI maupun Polri. Sebaliknya, hal itu lahir dari penghormatan terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, setiap lembaga negara memiliki fungsi konstitusional yang harus dijalankan secara proporsional sesuai kewenangannya.

Karena itu, ketika aparat pertahanan dan keamanan mulai memasuki ranah administrasi perpajakan, pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan mengenai urgensi, dasar hukum, ruang lingkup, serta batas-batas pelibatan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Apabila alasan pelibatan TNI dan Polri didasarkan pada keterbatasan personel Direktorat Jenderal Pajak, maka persoalan yang perlu diselesaikan sesungguhnya adalah penguatan kapasitas kelembagaan sipil. Reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan modernisasi sistem perpajakan dinilai menjadi solusi yang lebih tepat dibanding memperluas keterlibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi.

Di sinilah letak kegelisahan sebagian kalangan. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak jangan sampai memunculkan persepsi bahwa semakin banyak urusan warga negara diselesaikan melalui pendekatan yang identik dengan struktur keamanan. Persepsi semacam itu perlu diantisipasi, mengingat kepercayaan publik terhadap negara tidak hanya dibangun dari tujuan kebijakan, tetapi juga dari cara kebijakan tersebut dijalankan.

Pada akhirnya, penguatan institusi sipil, kepastian hukum, serta transparansi dalam setiap kebijakan publik merupakan fondasi penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung supremasi sipil.

---

Penulis:
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment