Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Thursday, 23 July 2026
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

PURWAKARTA, Warta Global ID– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu butir obat keras serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, kedua pelaku berinisial MJ (28) dan FF (24) ditangkap pada Senin (20/7/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras terbatas.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel Satres Narkoba," ujar IPTU Try Sumarno, Rabu (22/7/2026).

Dari penangkapan terhadap MJ, petugas mengamankan 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok serta satu unit telepon seluler iPhone warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MJ memperoleh Hexymer dari tersangka FF untuk diedarkan kembali. Polisi juga menyebut MJ merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FF di kediamannya.

Dari tangan FF, polisi menyita 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan obat, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A56 warna pink yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Dalam pemeriksaan, FF mengaku memperoleh Hexymer dan Tramadol dari seorang perempuan berinisial AA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dan FF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kedua pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas IPTU Try Sumarno.

Ia menambahkan, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus seperti ini. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras terbatas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera kami tindak lanjuti," pungkas IPTU Tini Yutini.***(RK)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment