
DPRD Purwakarta Dinilai Belum Tepati Janji, Ahli Waris Campaka Ancam Gelar Aksi di Gedung Dewan
PURWAKARTA Warta Global ID– Kesabaran ahli waris dan masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, disebut mulai menipis. Lambannya penanganan sengketa lahan Blok Cibening II membuat mereka mempertanyakan tindak lanjut Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum merealisasikan komitmen yang pernah disampaikan.
Perwakilan ahli waris, Pandu Fajar Gumelar, mengatakan Komisi I DPRD Purwakarta sebelumnya berjanji akan kembali mengundang para ahli waris setelah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN VIII, dan H. Balyan Hasibuan pada 12 Mei 2026.

Namun, menurut Pandu, hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada undangan maupun informasi resmi mengenai perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
«"Kami menunggu kepastian sebagaimana yang dijanjikan. Sampai hari ini tidak ada kabar ataupun kejelasan dari Komisi I DPRD Purwakarta. Kami mempertanyakan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Pandu.»
Ia menilai sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Padahal, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat berperan sebagai mediator dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berkeadilan.

Merasa belum memperoleh kepastian, para ahli waris bersama warga terdampak kini tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Aksi itu, menurut mereka, bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian sengketa.
«"Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami tuntut hanyalah kepastian dan keseriusan. Jika DPRD terus diam, kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi massa," tegas Pandu.»
Sengketa lahan Blok Cibening II telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mencapai penyelesaian. Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Purwakarta segera membuka ruang dialog dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya tindak lanjut sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada pihak ahli waris.
Redaksi: RKNaskah telah disusun dengan gaya pemberitaan yang lebih rapi, berimbang, dan tetap memuat pernyataan bahwa pihak Komisi I DPRD Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment