**Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman Soroti Putusan MK: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan** - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

**Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman Soroti Putusan MK: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan**

Tuesday, 20 January 2026

**Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman Soroti Putusan MK: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan**


JAKARTA | Warta Global ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan insan pers. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Norma Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya hanya berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai terlalu deklaratif dan tidak memberikan konsekuensi hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya kriminalisasi wartawan melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme etik jurnalistik.



Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa setiap sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah sengketa jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026, atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai norma lama berpotensi disalahgunakan karena memungkinkan aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Menanggapi putusan ini, Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Isbat, sengketa atas karya jurnalistik merupakan ranah etik dan profesi pers, bukan serta-merta menjadi persoalan pidana atau perdata.



Ia juga menekankan bahwa kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, wajib menolak laporan sengketa pers dan mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme Dewan Pers. Sikap tersebut, kata Isbat, bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan justru wujud ketaatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers diperlukan guna memastikan mekanisme penyelesaian sengketa pers diprioritaskan. Hal ini dinilai sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil.

Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menjadikan karya jurnalistik sebagai objek kriminalisasi.



“Kami sebagai wartawan tentu berterima kasih, khususnya kepada rekan-rekan Ikatan Wartawan Hukum dan adinda Irfan Kamil yang konsisten memperjuangkan persoalan ini ke MK. Putusan ini harus menjadi acuan bersama agar karya jurnalistik diselesaikan di ranah pers, bukan pidana,” tegas Isbat Usman di Jakarta, Selasa (20/1/2026).


---

Redaksi Warta Global ID

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment