Gegara TKD Pj. Karang Segar di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gegara TKD Pj. Karang Segar di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Sunday, 5 October 2025

‎Bekasi, WartaGlobal.id - Gerakan mahasiswa dan masyarakat Bekasi (Garasi) melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran. Laporan itu secara resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
‎"Laporan ini berkaitan dengan Pendapat Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan APBDes dari tahun 2023 Hinga 2024 ," kata Kepala Bidang Investasi Garasi Amir Khan, usai laporan Senin (06/10/25).
‎Sebagaimana hasil  investigasi dan observasi timnya, TKD Karang Segar yang berbentuk areal sawah produktif dan disewakan seluas 15,5 hektare. Hasil sewanya sebesar Rp5,5 juta permusim panen. Hal ini terindikasi dugaan tipikor yang dilakukan Pemdes Karang Segar.
‎Selain itu lanjut Ia, dugaan tipikor juga terjadi pada pengelolaan APBDes Karang Segar juga penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
‎"Bukan hanya PADes, dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024  juga kami laporkan bahkan ada dugaan kegiatan fiktif juga penyertaan modal BUMDes ratusan juta tapi pengelolaannya tidak jelas ," ungkapnya.
‎Ia juga menyangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Segar yang tidak maksimal dalam menjalankan fungsi nya. Sehingga terkesan kongkalingkong dengan Pemdes Karang Segar.
‎Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor pada Desa Karang Segar.
‎"Saya yakin dengan Integritas Kajari yang dipimpin Pak. Edy Sumarman dapat pengungkapan dugaan korupsi pada Desa Karang Segar," pungkasnya.
‎(Anto/red).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment