- Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog
Saturday, 18 October 2025
wartaglobaljabar.id - Tangerang, 18 Oktober 2025 —
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah laboratorium rumahan (clandestine laboratory) yang memproduksi sabu di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah unit apartemen lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian yang mendalam, tim meyakini bahwa unit tersebut digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu IM dan DF.

Keduanya diketahui sebagai residivis kasus narkotika tahun 2016. Dalam perannya, IM bertindak sebagai peracik atau koki, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan sebagai bahan utama pembuatan sabu.
Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara online.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram
  • Sabu cair sebanyak 319 mililiter
  • Prekursor ephedrine 1,06 kilogram
  • Prekursor aceton 1.503 mililiter
  • Asam sulfat 400 mililiter
  • Prekursor toluen 3,43 liter
  • Dua gelas kimia (beaker glass) dan berbagai peralatan laboratorium lainnya
Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Komitmen BNN: Perang Melawan Narkotika Hingga ke Akar

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan narkotika semakin canggih dalam memodifikasi modus, termasuk menjadikan apartemen sebagai lokasi produksi tersembunyi.

Sebagai langkah pencegahan, BNN mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di tanah air.


Selain itu, BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika sekaligus memperkuat ketahanan nasional.


Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan.




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment