
Bekasi, 11 September 2025 – WartaGlobal.id
AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum INDONESIA) menyambut baik serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan beberapa pejabat pemerintahan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang (sesuaikan dengan kasus yang benar).
Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. AMPUH Indonesia menilai bahwa proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana dan kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sudarso,S.H.,M.H Direktur AMPUH Indonesia
AMPUH Indonesia juga mendorong agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, AMPUH Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini, sekaligus meningkatkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berintegritas.
(Anto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment