RDPU DPRD Purwakarta: Terungkap Tidak Ada Alasan Sah Penundaan DBHP 2016–2018 - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

RDPU DPRD Purwakarta: Terungkap Tidak Ada Alasan Sah Penundaan DBHP 2016–2018

Friday, 29 August 2025
RDPU DPRD Purwakarta: Terungkap Tidak Ada Alasan Sah Penundaan DBHP 2016–2018

Purwakarta Warta  Global, ID/-Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menghadiri undangan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (29/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri unsur Pemkab, antara lain Kabag Hukum, Kadiskominfo, Kadis DPMD, Kepala Inspektorat, serta Kepala BKAD.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menegaskan tidak ada alasan sah atas penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. DPRD tidak pernah memberikan persetujuan penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP, serta tidak ada kondisi luar biasa seperti krisis fiskal atau force majeure yang dapat dijadikan dasar hukum.

Ketua KMP menilai keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan PPID DPRD maupun PPID Pemkab agar tidak menutupi data, sebab penutupan informasi bisa berimplikasi pada dugaan obstruction of justice.

  • Sekjen KMP, Agus M. Yasin, SH, mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Sementara itu, aktivis KMP Ir. Zaenal Abidin, MP (Kang ZA) menegaskan bahwa penundaan DBHP tanpa dasar sah merupakan tindak pidana, dan mendesak penelusuran aliran dana Rp71,7 miliar yang seharusnya menjadi hak desa.

Kang ZA menyebut potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini antara lain penyalahgunaan kewenangan (Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor) serta tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 15 UU Tipikor).

Di akhir forum, Ketua KMP menegaskan: “DBHP adalah hak desa. Penundaan tanpa dasar sah adalah kejahatan. Bongkar, kawal, dan seret ke KPK!”***RK




---

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment