Diduga Plt Kepsek SDN Pantai Bahagia 01 Menyalagunakan Wewenang dan Kangkangi Aturan Disdik - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Plt Kepsek SDN Pantai Bahagia 01 Menyalagunakan Wewenang dan Kangkangi Aturan Disdik

Friday, 25 July 2025


Bekasi, WartaGlobal.id - Pendidikan di Kecamatan Muaragembong kini menjadi sorotan publik, dengan adanya tindakan berani seorang Plt Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga mendahului peraturan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi. 

  Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Bahagia 01 diduga yang baru menjabat sebagai Plt Kepsek itu mengambil keputusan yang terkesan ceroboh dan diduga mendahului peraturan. 

  Dengan demikian keputusan berani Plt Kepsek SDN Pantai Bahagia 01 diduga melakukan MAL ADMINISTRAS, baru menjabat diduga sudah mendahului peraturan Dinas Pendidikan dan kuat dugaan tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait yang menciderai dunia pendidikan. 

  Tindakan Plt Kepsek yang menjadikan seorang Guru yang baru diangkat PPPK dengan status sebagai Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama IsIam (PAI) menjadi Guru Kelas dianggap keputusan yang tergesa-gesa diduga merupakan sebagai MAL ADMINISTRASI

  Hal ini disoroti Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), yang menganggap tindakan Kepsek sebagai Mal Administrasi dan bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan didunia Pendidikan khususnya di Kecamatan Muaragembong. 

  "Menempatkan guru PPPK yang awalnya diangkat sebagai guru mata pelajaran ke posisi guru kelas oleh kepala sekolah bisa dianggap melanggar, terutama jika tidak sesuai dengan formasi dan kebutuhan sekolah yang telah ditetapkan. Hal ini bisa menimbulkan masalah terkait profesionalisme dan efektivitas pembelajaran", jelasnya (24/07/2025) 

  Menurut FMPP Formasi dan Kebutuhan:
Penempatan guru PPPK seharusnya didasarkan pada formasi yang tersedia dan kebutuhan spesifik sekolah. Jika formasi awal adalah guru mata pelajaran, maka penempatan sebagai guru kelas bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Profesionalisme

  Guru PPPK memiliki keahlian tertentu sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Mengalihkan mereka ke posisi yang berbeda bisa mengurangi efektivitas pembelajaran karena mereka mungkin tidak memiliki keahlian yang sama dalam mengajar siswa kelas rendah.
Peraturan dan Kebijakan:
Terdapat peraturan dan kebijakan terkait penempatan dan mutasi guru PPPK yang harus dipatuhi. Perubahan posisi tanpa dasar yang jelas bisa melanggar aturan tersebut.

  Mereka juga menghawatirkan adanya Dampak Negatif, Karena Perubahan posisi yang tidak sesuai dengan formasi dan keahlian guru bisa berdampak negatif pada kualitas pembelajaran, motivasi guru, dan kinerja sekolah secara keseluruhan.

  Perubahan posisi guru PPPK dari mata pelajaran ke guru kelas tanpa dasar yang jelas bisa dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah. Penempatan seharusnya didasarkan pada formasi, kebutuhan, dan keahlian guru.

  FMPP akan layangkan surat ke pihak-pihak terkait sebagai upaya sosial kontrol dengan adanya dugaan-dugaan Mal Administrasi 

 Saat kami mencoba mendatangi SDN Pantai Bahagia 01, dan ingin bertemu dengan Kepsek Ibu Kartini guna klarifikasi, sayangnya Kepsek tidak ada disekolah, dan hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari pihak Kepsek SDN Pantai bahagia 01

#disdikjabar #disdikkabbekasi #kdm #adekoswarakunang #kabbekasi #kecamatanmuaragembong #sdnpantaibahagia01 


(Anto) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment