ANGGOTA DEWAN NASDEM DAPIL IV BOJONG DARANGDAN SEGERA DI PAW KAN MEYANGKUT BEBAN MORAL PARTAI, - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ANGGOTA DEWAN NASDEM DAPIL IV BOJONG DARANGDAN SEGERA DI PAW KAN MEYANGKUT BEBAN MORAL PARTAI,

Saturday, 28 June 2025
AANGGOTA  DEWAN NASDEM DAPIL IV BOJONG DARANGDAN SEGERA DI PAW KAN MEYANGKUT BEBAN MORAL PARTAI, 


Purwakarta  Warta Global, ID/-Menyikapi atas lamban nya Proses Pergantian antar waktu (PAW), Tim sukses Denisa Wulandari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten  Purwakarta akan mendatangi Kpu dan kantor  DPRD.

Timses dan relawan berharap kepada Ketua DPD Nasdem, dan Jajaran , segera ambil keputusan secepat nya jika semua sudah memenuhi syarat dan prosedur jika seseorang sudah layak di PAW kan.

Sofyan Nawawi,timses merangkap kordes Desa Neglasari ketika di temui awak media "Berharap dan segera di PAW sebagai Dewan DPRD purwakarta"
Ucapnya

"Kami berharap kepada Ketua DPD Nasdem Purwakarta Yadi Rusmayadi AP, M.S.i, segera beri kami kepastian soal PAW, karena ini tanggung jawab moral kami kepada tim  dan Warga dapil IV Bojong,Darangdan soal kinerja dia  sebagai anggota dewan"ungkap nya.

Pria yang lebih akrab di  sapa uwak Yayan ini lebih lanjut mengungkap kan,bahwa
Ketua Tim, kordes ,beserta seratus lima puluh anggota,akan lakukan aksi datangi Kpu dan gedung DPRD Jika proses Paw ini terkesan lamban,

Salah Seorang Tokoh Politik senior dan juga mantan Anggota Dewan Kabupaten Purwakarta berinisial RBM,Menyarankan Soal kisruh nya Masalah ini,

" Soal PAW bisa di tempuh dengan mudah juga sulit,ada aturan dan mekanisme,sebetul nya ini adalah soal internal keluarga,dan tim sukses,yang melebar ke Ranah kepartaian dan Imbasnya kepada warga di dapil IV,sebaiknya duduk bersama pasti ada solusi,
Lah ini masa iya anggota dewan laporkan orang tua nya  ke pihak yang berwajib ,dengan alasan apa pun ini sangat di sesalkan"

Undang Undang  tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan PKPU No. 6 Tahun 2019. PAW adalah mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu.

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
UU ini mengatur secara umum mengenai pemilihan umum, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3:
Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD. 

PKPU No. 6 Tahun 2019:
Peraturan KPU ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan PAW, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi calon PAW.


***(RK)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment