KAB,BEKASI WARTAGLOBAL.ID Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah tahun 2023/2024 yang melibatkan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten masih terus bergulir. Meski sejumlah pihak dari NPCI Kabupaten telah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus ini bermula dari nomor LI/71/III/RES.3./2025/SATRESKRIM yang diterbitkan pada 10 Maret 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang sejauh mana proses hukum berjalan dan apa kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Para atlet NPCI Kabupaten Bekasi mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak lebih cepat dan transparan dalam menangani kasus ini guna memastikan dana hibah yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang agar hak-hak atlet disabilitas di NPCI Kabupaten terlindungi, dan dana hibah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, "ucap Bustomi, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan akan segera mengecek berkas laporan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
"Kami akan cek berkas laporan, dan segera di kabari, "tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp-nya kepada awak media, Jumat (28/3/2025) lalu.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment