Diduga Kebal Hukum, Lagi-lagi Oknum Pejabat Kec. Muaragembong Berulah - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Kebal Hukum, Lagi-lagi Oknum Pejabat Kec. Muaragembong Berulah

Wednesday, 5 February 2025

KAB,BEKASI WARTAGLOBAL.ID Belakang ini Salah satu Kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu Kecamatan Muaragembong sekarang jadi topik pemberitaan beberapa media online. 

  Yang jadi sorotan sekarang adalah, Mobil Toyota Rush dengan nomor B 1583 FQN warna putih, yang diduga Kendaraan Dinas Sekertaris Kecamatan (Sekcam), warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nya diubah, warna TNKB yang awalnya Merah tulisan putih, menjadi warna Hitam tulisan Putih. 

   Hal ini menunjukkan kendaraan tersebut seolah kendaraan pribadi, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, selain kepentingan kedinasan sang PEJABAT. 

   Diketahui Mobil dinas Kecamatan merupakan aset institusi yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas juga harus diparkir di Kantor Kecamatan saat tidak digunakan.

  Kendaraan Dinas yang warna TNKB/plat nomor di ubah, menjadi warna TNKB nomor plat sama dengan kendaraan pribadi, menjadi banyak keuntungan buat oknum PEJABAT tersebut. 

  Diduga itu sengaja dilakukan agar bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kuat dugaan agar dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tidak tersorot publik. 

  Sedangkan Sekcam Muaragembong Hasan Basri, saat dikonfirmasi terkait mobil tersebut mengatakan hal ini sudah terjadi di masa jabatan Sekcam Kecamatan yang terdahulu, Ia juga mengatakan bahwa sudah menanyakan ke Keluarga Sekcam yang lama. 

"Het udah ditelusurin kekeluargaan almarhum.. jawab nya ngga ada", jelas Hasan 

  Dengan kata lain pengubahan warna TNKB ini sudah terjadi lama, akan tetapi dibiarkan seperti itu. Diduga para Oknum pejabat Kecamatan Muaragembong sengaja membiarkan, dan kuat dugaan para Pejabat tersebut merasa KEBAL dengan HUKUM. 

   Sebagai mana pasal 68 ayat 1 UU 29/2009. Mengganti warna plat nomor mobil dinas tanpa izin dapat melanggar hukum dan berakibat pada sanksi: Denda atau tilang paling banyak Rp500 ribu, Kurungan paling lama 2 bulan

  Hal ini juga bisa masuk kategori Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun

  Hingga berita ini ditayangkan warna TNKB masih berwarna hitam, dan diduga tidak ada niat merubahnya kembali. 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment