DBHCHT Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU Dan BP Kelas III yang Di Daftarkan Pemkab Purwakarta - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DBHCHT Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU Dan BP Kelas III yang Di Daftarkan Pemkab Purwakarta

Sunday, 24 November 2024
Sejumlah masyarakat sedang melakukan konsultasi di Dinkes tentang JKN

PURWAKARTA - Warta Global.Id/ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan terutama untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana diamanatkan dalam Bab II pasal 3 huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, program pembinaan lingkungan sosial yang dimaksud antara lain untuk mendukung bidang Kesehatan.

Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat ribuan masyarakat peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta bersumber dari DBHCHT.


Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk membiayai iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN pada segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta.
 
"DBHCHT ini membiayai iuran kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta sebanyak 6.714 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 35.000," ujar Yandi, Senin 25 November 2024.

DBHCHT ini juga membiayai bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta sebanyak 6.714 orang dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.

"Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta per 1 November 2024 sebanyak 93.098 orang, ucap Yandi. 

Selain itu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta sebesar 98,05 persen per 1 November 2024.

JKN Jaminan Kesehatan Negara Di biayai oleh Pemda

Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran peserta kurang mampu dalam mencapai JKN segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta.

“Kami pihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT ini untuk program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan," kata Yandi.

***(RK/DIK)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment