KAB_BEKASI WARTAGLOBAL.ID Kewajiban mengumumkkan salinan C hasil bagi PPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Detilnya ada di pasal 391 dan 508.
Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum
"Iya bang saya sebagai Masyarakat, menuntut kewajiban PPS yang harus memasang salinan C hasil, dengan bukti poto terbaru hari ini 30/11/2024 saya melaporkan ke Bawaslu, untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada" Kata M Adin (30/11/2024)
M Adin Masyarakat Cabang Bungin melaporkan bahwa salah satu PPS tidak melaksanakan tugasnya, PPS Desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kecamatan Cabang Bungin adalah PPS Desa Setia Jaya, dasar laporan M Adin mengacu pada aturan pemilu dan tugas PPS yang wajib memasang salinan C hasil.
"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan c di tempat umum," masih kata M Adin Warga Cabang Bungin.
Sehan Staf Bawaslu Kecamatan Cabangbungin, yang menerima laporan Masyarakat, saat dikonfirmasi mengatakan. PPS harus memasang C hasil salinan ditempat umum sebagai bentuk transparansi kepada publik.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment