Aceng Syamsul Hadie: Mafia Peradilan Kian Menggurita Supremasi Hukum Semakin Lumpuh. - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aceng Syamsul Hadie: Mafia Peradilan Kian Menggurita Supremasi Hukum Semakin Lumpuh.

Wednesday, 23 April 2025
Aceng Syamsul Hadie: 
Mafia Peradilan Kian Menggurita 
Supremasi Hukum Semakin Lumpuh

WARTA GLOBAL, ID/-Dengan penetapan keempat tersangka Muhammad Arif Nuryanto mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat , serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc atas kasus suap hakim terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit, ini mengundang kecaman keras dan reaksi besar dari berbagai  tokoh politik dan praktisi hukum terhadap perilaku empat hakim yang telah mencoreng merobek dan mencabik nama baik peradilan Indonesia. 

Bagaimana tidak, baru saja kemarin dihebohkan oleh kejadian dua kasus suap yaitu kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya dan kasus suap vonis ringan terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang terbukti merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, walaupun keduanya sudah diperbaharui putusannya tetapi sangat melekat di benak masyarakat telah terjadi praktek mafia peradilan, serta masih banyak lagi kasus-kasus yang menggambarkan betapa sudah menjamur dan mengguritanya mafia peradilan di tanah air kita.

Ketika mafia peradilan sudah Menggurita dan praktek transaksional hukum terjadi dimana-mana dan disetiap tingkatan baik di pusat maupun di daerah maka dipastikan supremasi hukum akan lumpuh, masyarakat akan putus asa dan tidak percaya lagi kepada aparat penegak hukum termasuk kepada pemerintah dan negara karena harapan mereka untuk mencari keadilan sudah hilang.

Mafia peradilan merupakan jaringan praktik korupsi pada sistem peradilan yang melibatkan berbagai pihak seperti hakim, pegawai pengadilan, pengacara, dan pihak berperkara untuk memengaruhi proses persidangan dan hasil putusan. Mafia peradilan terjadi karena hubungan professional yang seharusnya terjadi antara penegak hukum dengan pihak berperkara berubah menjadi hubungan transaksional, terjadi di semua tingkatan baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Adapun supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai acuan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana supremasi hukum merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi liberal dan negara hukum, maka hukum harus dihormati dan ditegakkan, tanpa pengecualian dan dijadikan pedoman dalam setiap tindakan, termasuk oleh setiap individu, pemerintah, aparat penegak hukum dan semua orang harus tunduk pada hukum yang sama, agar dapat melindungi seluruh warga masyarakat berkeadilan tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, dan mendorong kehidupan demokratis
serta jauh dari pengaruh praktek mafia peradilan.

Praktek mafia peradilan yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kekuasaan publik, melakukan kesalahan administrasi, melakukan perbuatan melawan hukum, memperjualbelikan keadilan, seperti suap, makelar kasus, intervensi dari internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keputusan peradilan, penggunaan advokat tertentu, rekayasa persidangan,  pungutan liar dan transaksional hukum.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi dan mengatasi mafia peradilan yang sudah menggurita, antara lain; Menerapkan teknologi dalam pengawasan dan melibatkan pihak  eksternal baik masyarakat atau lembaga anti korupsi, Menerapkan sistem penilaian kinerja secara objektif dalam etika, integritas dan profesionalisme, Meningkatkan tansparansi dan akuntabilitas dan Memberikan hukuman berat kepada pelaku praktek mafia peradilan memiskinkan agar jera dan dijadikan contoh hukuman bagi pelaku yang lainnya, dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membantu mengatasi mafia peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. 


*Perwarta, 
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM 
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment